Cimahi- Suaramudanews.com- Pemkot Cimahi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) pastikan tiga jenis Obat Sirup Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops tidak akan di jual belikan di apotek.
Hal ini sesuai dengan edaran BPOM dan Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Pasalnya, 3 jenis obat ini terbukti mengandung pelarut berbahaya seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol melebihi batas aman.
Untuk memastikan hal tersebut Dinkes Kota Cimahi bersama aparat kepolisian telah mengecek ketersediaan Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops, ketiga produk obat tersebut sudah ditarik produsen.
'Kami bersama aparat kepolisian sudah cek ke semua apotek di Cimahi tidak ada yang menjual nya, karena Distributor sudah tarik atau pemilik apotek telah tukar atau retur," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinkes Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini, Rabu 26 Oktober 2022.
Dinas kesehatan Kota Cimahi, telah ambil keputusan dan langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran terkait larangan penjualan obat sirup yang mengacu instruksi Kemenkes dan BPOM.
"Sesuai arahan BPOM, kami sudah memberikan imbauan kepada seluruh apotek untuk menarik produk-produk obat sirup yang dilarang," jelas Dwihadi.
Disinggung terkait arahan yang diberikan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Cimahi, ia mengaku, faskes sudah melaksanakan pemberian obat dalam bentuk puyer.
"Setelah ada imbauan Kemenkes dan BPOM, banyak faskes langsung ikuti pelayanan yang baik," tuturnya.
Ia pun meminta masyarakat harus lebih bijak menyikapi persoalan obat sirup saat ini. Apabila merasa sakit lebih baik datang ke faskes daripada mengobati dengan mendatangi obat warung.
"Sebab, jika langsung berobat di rumah sakit maupun dokter umum, semua sudah terjamin secara penanganannya," tandasnya. ( Rustandi )