-->

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Wanita Asal Cikole Kehilangan Perhiasan Seberat 34,89 Gram Diangkot

Kamis, 09 Januari 2025 | Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T12:28:43Z


Kab. Bandung Barat, Suara Muda News.Com - Unit Reskrim Polsek Lembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam angkutan kota (angkot) jurusan Lembang-Cikole. Kasus ini terungkap setelah korban, Ai Risnawati (34), warga Kampung Cikole, melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan barang berharga pada Selasa, 7 Januari 2025.


Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana mengatakan, berdasarkan laporan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB saat dirinya pulang dari Toko Emas Matahari di Pasar Panorama, Lembang. Korban yang baru saja membeli dua gelang emas seberat total 34,89 gram menaiki angkot menuju rumahnya. Di tengah perjalanan, dua orang laki-laki tak dikenal naik dan duduk di samping korban.


"Salah satu pelaku berpura-pura muntah, sementara pelaku lainnya menyandar ke tubuh korban, memanfaatkan situasi untuk mengambil dompet korban yang berisi emas, ponsel, dan uang tunai. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku turun dari angkot di depan Borma Lembang, ungkap Kompol Hadi.


Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat tiba di rumah dan segera melaporkannya ke Polsek Lembang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.


"Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lembang langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban dan saksi serta hasil rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku, ucap Kompol Hadi.


Pengejaran dilakukan hingga wilayah Ujung Berung, Kota Bandung. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu pelaku, Aldiansyah (40), berhasil diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Agus, masih dalam pengejaran. Aldiansyah kemudian dibawa ke Polsek Lembang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.


"Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk:

• Dua gelang emas dengan total berat 34,89 gram.

• Satu unit ponsel merek Redmi.

• Satu jam tangan merek Alexander Christie.

• Dompet kulit warna hitam.

• Uang tunai sebesar Rp571 ribu.


Tersangka Aldiansyah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya dan mengembalikan barang-barang korban.


Kompol Hadi mengimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat menggunakan transportasi umum. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus kejahatan baru yang semakin beragam, tandasnya. (Reni)