CIMAHI,Suara Muda News.Com- Pemkot Cimahi melalui Dinas PUPR melaksanakan pembukaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tata ruang wilayah Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Letkol Ngatiyana, menjelaskan bahwa Perda ini mengatur tentang pemanfaatan ruang wilayah Kota Cimahi, termasuk penentuan kawasan yang dapat dibangun dan tidak dapat dibangun. Namun, terdapat beberapa kendala dalam implementasi Perda ini, seperti tanah-tanah yang menjadi kawasan lindung atau ruang terbuka hijau.
"Pemerintah Kota Cimahi mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang ada, antara lain melalui sosialisasi Perda kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi, serta membangun rumah susun sebagai alternatif untuk mengurangi kepadatan penduduk, ungkap Ngatiyana usai membuka kegiatan tersebut di MPP, Senin (10/11/2025)
Pemerintah Provinsi memiliki peran dalam menentukan perizinan untuk Kawasan Berikat (KBU), dan Pemerintah Kota Cimahi harus mengikuti peraturan dari Provinsi dalam mengeluarkan perizinan, tambah Ngatiyana.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami Perda dan peranannya dalam mengatur pemanfaatan ruang wilayah Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan lingkungan,"tandas Ngatiyana. (Reni)


