Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang berjalan menuju rumahnya setelah sepeda motornya mengalami kerusakan. Sejumlah 9 orang menggunakan kendaraan bermotor melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata.
"Korban mengalami luka di bagian pipi dan tubuh, dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Bandung," kata Kapolres Cimahi.
Dari 9 tersangka, 6 di antaranya telah diamankan, terdiri dari 5 dewasa dan 4 anak-anak. Tersangka tergabung dalam kelompok Brigez dan menggunakan atribut kelompok tersebut saat penyerangan.
Polres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra,S.H.,S.I.K.,M.H. menyangkal 6 tersangka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Polres Cimahi masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap 3 tersangka lainnya yang masih buron," tambah Kapolres Cimahi.
Polres Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mengajak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cimahi,tegasnya. (Renie)


