Cimahi, (Suaramuda news.com) , - Kepala BPKAD Kota Cimahi Harjono memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan. Namun, pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.(5/3/2026)
THR akan diberikan kepada ASN, PNS, P3K Penuh, dan pejabat negara seperti wali dan wakil wali kota. Untuk P3K Paruh Waktu, masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Anggaran THR sudah tersedia dalam APBD Kota Cimahi Tahun 2026, dengan alokasi 14 bulan gaji ASN. Namun, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pemkot Cimahi tidak akan mengambil opsi pinjaman untuk THR. "Kami ingin melihat PP seperti apa. Kalau yang outsourcing seperti satpam kan ikut ketentuan pegawai swasta," kata Harjono.(Renie)
*gambar hanya ilustrasi*
