SUARAMUDANEWS.COM _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Atau Bodong Pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016, Kamis (9/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju menjelaskan bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Atau Bodong Pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016. Dimana tiga tersangka tersebut berinisial HA (selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016) DI ( staff perencanaan yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016) dan SR ( Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016).
“Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, DI dan DI dimana salah satu dari ketiga tersangka yang berinisial DI saat ini sudah pensiun" Ungkap Siju
Dikatakannya pula bahwa ketiga tersangka terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terancam hukuman 15 tahun kunjungan penjara. Penahanan para tersangka akan dilakukan di Lapas Warungkiara Kelas II B Kabupaten Sukabumi selama 20 hari.
“ Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka akan di lakukan penahanan di Lapas Warungkiara IIB selama 20 hari " Katanya
Diterangkannya pula para tersangka diyakini tersangkut dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliar tersebut. Yakni kerugian negara yang dialami dalam kasus ini disebutkan Kajari hingga mencapai 37,3 Miliar namun sudah dititipkan sebesar 10 miliar rupiah di kejari saat ini.
" Negara mengalami kerugian 37 miliar kurang lebih, namun 10 miliar rupiah sudah ada dititipkan di kejari saat ini " Terangnya
Ditambahkan olehnya dugaan kasus SPK fiktif ini telah merugikan keuangan negara. Berdasarkanl aporan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824 sebagai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016.