PURWAKARTA- Suaramudanews.com- Sejak aktifitas pengerukan tanah merah berlangsung diwilayah RT 11 RW 03 Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pemerintah setempat belum pernah mendapat laporan dari orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa Cijunti Apih Rohata saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media diruang kerjanya, pada Jumat (25/08/2023)
Meski begitu, kata Apih, dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak apalagi harus sampai menghentikan pengerjaan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.
“Selama ini pemilik lahan belum pernah melaporkan kepada saya selaku kepala desa disini. Saya juga melarang warga agar tidak ikut terlibat dalam proses pengerjaan itu,” cetus Apih.
Sehingga sampai saat ini dirinya tidak mengetahui maksud pekerjaan eksploitasi tanah diwilayah yang dipimpinnya.
Padahal, tambah dia, pekerjaan yang dilakukan tanpa ijin dari pemerintah merupakan pelanggaran dan seharusnya tidak bisa dilanjutkan sebelum ijinnya dikeluarkan.
Tapi sayangnya dirinya selaku pimpinan ditingkat desa, tidak mempunyai wewenang untuk menghentkan pekerjaan itu.
“Makanya saya menyarankan kepada pemilik lahan agar menempuh terlebih dahulu mekanisme yang berlaku, sebelum pengerjaan itu dilakukan”tandasnya.
Untuk itu, dirinya tidak akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan selama proses kegiaatannya saat ini.