-->

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Handi "Saya akan Laporkan Pemalsuan Surat Keterangan, Penggugat Ahli Waris Bambang Sugedi"

Kamis, 08 Februari 2024 | Februari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-02-08T06:57:23Z

 

Cimahi- Suaramudanews.com- Polemik Kasus tanah Sengketa sering terjadi di masyarakat seperti yang terjadi di Jalan Baros No 8 RT 5 RW 3 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan. Para Penggugat adalah Ahli Waris Almarhum Bapak Bambang Sugedi, Cimahi 6 Februari 2024.


Berawal dari Gugatan yang dilakukan Keluarga Bapak Yusuf Patewerry dalam kasus sengketa tanah terhadap keluarga Ibu Naomi YC Pattiwery  no Gugatan 226 tahun 2021 dan dalam kasus Sengketa Tanah ini telah Ingkrah dengan Perdamaian. Selanjut nya Keluarga Ahli waris Bambang Sugedi melakukan  Intervensi /Gugatan terhadap Ibu Naomi.


Dalam gugatan keluarga Ahli waris yang meminta ganti rugi terhadap Ibu Naomi dengan alas dasar Penguasaan Sporadik lahan  30 tahun lebih dan  Surat Keterangan dari Kelurahan bahwasanya lahan tersebut tidak dalam sengketa yang di keluarkan Kelurahan Utama tahun 2019 dan ditandatangani Lurah Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Handi Kosasih.

Kejanggalan terkuak karena indikasi 2 surat keterangan yang di klaim Penggugat itu Palsu, karena Lurah Handi pada tahun 2018 sudah tidak menjabat  sebagai lurah alias sudah Pensiun serta sudah pindah Domisili di Kota Bogor.


Kuasa Hukum Ibu Naomi, yakni Kusnadi, S.H., M. Sidik S.H., dan R Rendi Sudendi. S.H.,  menyampaikan pada awak media " dengan ditemukan dugaan bukti Penggugat yang diperoleh secara melawan hukum, mestinya menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim, setidaknya menolak gugatan yang diajukan tersebut."



Ditempat yang sama Mantan Lurah Utama yang dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini mengatakan " Saya tidak mengetahuinya dan saya tidak merasa menandatangani 2 surat yang dikeluarkan pada tahun 2019, karena terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018 saya sudah pensiun , artinya 2 surat keterangan tersebut adalah palsu, saya berharap pada Penegak hukum agar menindaklanjuti kasus pemalsuan ini, karena nama saya dan jabatan saya sudah di catut"..


Pencatutan nama dan jabatan harus bisa dipertanggung jawabkan didepan hukum karena sudah pencemaran nama baik saya dan keluarga, saya berharap pada Penegak hukum untuk cepat menangani jangan sampai ada unsur pembiaran sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap Alat Penegak hukum  Tambahnya.