Bandung- Tanganmedia.com- Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan mengenai formasi ASN pada PPPK (P3K) tahun 2024 masih jauh dari harapan guru honorer di sekolah-sekolah negeri. Khususnya utuk guru honorer negeri mata pelajaran Bahasa Sunda yang telah bertahun-tahun mengajar dan mengabdi, serta menempel pada formasi lain harus gigit jari kembali.
Pada tahun 2024, Pemprov Jabar merencanakan penyelesaian untuk pelamar prioritas pertama (P1) dari formasi P3K tahun 2022. Hal ini tidak sejalan dengan terbitnya Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan terbitnya aturan tersebut, format P1, P2, P3, dan P4 sebagaimana sebelumnya tercantum di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 pasal 4 dan 5, sudah tidak berlaku lagi.
Permasalahan lainnya adalah pelamar yang sudah mendapatkan keterangan P1 kebanyakan merupakan guru-guru honorer yang bukan dan belum pernah mengabdi dan mengajar di sekolah-sekolah negeri. Apabila melihat dari UU nomor 23 tahun 2023, aturan tersebut mengarahkan pada penyelesaian guru non-ASN sampai bulan Desember 2024. Guru non-ASN yang dimaksud adalah yang telah mengajar dan tercatat di DAPODIK sebagai guru sekolah negeri.
Dalam upaya untuk mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan ketentuan saat ini, Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia wilayah Jawa Barat melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat pada hari Selasa, 16 April 2024 pukul 13.00 bertempat di kantor Disdik Jawa Barat Jl. Radjiman No. 6 Bandung.
Uhud Sholihudin, S. Pd. Gr. yang merupakan salah seorang peserta audiensi dan telah mengabdi 18 tahun di SMAN 20 Bandung menyampaikan pada awak media bahwa Disdik Jabar tidak bergeming pada pendiriannya. "Kagok borontok kapalang carambang kalau dalam pribahasa sunda, sebagian guru sekolah swasta telah di beri SK dan ditempatkan, sisanya gaskeun. Mungkin itu yang ada dipikiran mereka". Kata Uhud pada awak media.
Jika kita melirik pasal 32 UUD 1945 bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah, provinsi Jawa Barat telah menerjemahkannya menjadi Peraturan Gubernur No. 69 tahun 2013 namun saat ini tahun 2024 pemerintah provinsi Jawa Barat gagal paham, jangankan memelihara, hormat pun tidak.