CIMAHI- SUARAMUDANEWS.COM- Aktor Politik terus memainkan isu atau Penggiringan opini untuk menarik Empati Masyarakat di Kota Cimahi, sehubungan dengan semakin dekatnya Cimahi akan melaksanakan Pemilihan Walikota, memainkan Narasi atau membangun Presepsi untuk mempengaruhi Para Pemilih yang merasa Penduduk Asli sering dilakukan di beberapa tempat termasuk Cimahi, karena Politik dibangun atas dasar Presepsi yang dianggap benar jika gelombang itu besar mengiyakan.
"Munculnya berita tentang isu bahwa hanya putra daerah yang bisa menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada adalah sesuatu yang kontraproduktif dan juga merupakan sesuatu yang bisa mencabik rajutan kebersamaan kita sebagai bangsa".
"Baik Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), maupun UU Otonomi Khusus Karena, landasan filosofis dan sosiologis dari UU itu adalah pengakuan dan penghormatan atas keragaman atau kemajemukan, yang merupakan elaborasi dari UUD 1945,".
1. Untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil walikota, diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Calon perseorangan ini hendaknya didukung oleh sejumlah orang.
3. sebagaimana diatur di dalam Pasal 41 UU 10/2016 jo. Putusan MK No. 54/PUU-XIV/2016.
Apakah Kepala Daerah Harus Putra Daerah?
Berdasarkan syarat menjadi kepala daerah yang disebutkan di atas, tidak disebutkan satu ketentuan pun mengenai kewajiban calon kepala daerah merupakan putra daerah. Sehingga, secara umum, kepala daerah tidak harus putra daerah, dan setiap warga negara Inonesia punya Hak yang sama di Republik ini.
Adapun, dalam konteks pembahasan ini, putra daerah artinya seseorang yang dilahirkan dari daerah tersebut dan mereka yang tidak lahir di daerah tersebut tetapi memiliki orang tua yang berasal dari daerah tersebut.
Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat aturan khusus mengenai syarat kepala daerah harus putra daerah, terutama di daerah dengan otonomi khusus dan diatur secara spesifik dalam undang-undang. Salah satunya adalah Provinsi Papua.
Pasal 12 huruf a UU 21/2001 menyatakan bahwa yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua adalah WNI yang merupakan orang asli Papua. Adapun yang dimaksud dengan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat Papua.
Untuk Masyarakat Cimahi jangan mau digiring dengan narasi narasi yang menyesatkan dan tidak benar, kekhawatiran akan menimbulkan Gal di kalangan Masyarakat. Warga Cimahi adalah orang yang beridentitas dan memiliki Kartu Tanda Pengenal Kota Cimahi, yang tentunya punya Hak pilih untuk menentukan Pilihannya. Kejadian Kelam 3 Walikota terciduk OTT dan me dapatkan predikat negatif harus kita hindari , berpikir rasional dan pilih pemimpin yang Amanah dan bersih dari prilaku Korupsi.
D3d1. (*)