KOTA CIMAHI, SUARA MUDA NEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi jadi korban tindak pelecehan seksual begal pantat yang dilakukan seorang pengendara sepeda motor.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (18/12) sekitar pukul 12.30 WIB itu terekam CCTV, dan sempat viral di media sosial. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kurang dari 24 jam, pelaku yang bernama Dani Setiawan, warga Kota Bandung berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
"Memang sempat adanya pemberitaan di media online dan sempat viral adanya pemberitaan terkait pembegalan, dengan melakukan pelecahan seksual. Pengungkapan kasus ini bukan karena viral, karena memang sebelum adanya pemberitaan kami sudah melakukan pengungkapan, namun kita masih menunggu laporan yang masuk, dan juga korban-korban lainnya," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin (23/12).
Dijelaskannya, saat kejadian korban bersama anaknya pergi ke sebuah warung di daerah Cihanjuang, Kota Cimahi, tidak jauh dari lokasi korban sudah diikuti oleh pelaku.
"Setelah berpapasan, korban kemudian mohon maaf diremas bagian belakang tubuhnya, atas perbuatan tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya menghubungi suaminya," ujar Tri.
Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan langkah-langkah, serangkaian penyelidikan, termasuk meminta CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita amankan kurang dari 24 jam. Sampai saat ini kami masih menunggu apabila ada korban yang merasa pernah mengalami hal yang serupa kami tunggu di Polres Cimahi, sehingga kami bisa melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan," beber Tri.
Dijelaskannya, pelaku bekerja di daerah dekat dengan TKP. Saat itu pelaku hendak pulang menuju ke Kota Bandung.
"Di tengah jalan pelaku melihat korban, terpancing hasratnya, dan ingin melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, kemudian diikuti, setelah berpapasan pelaku kemudian melakukan tindakan asusila," bebernya
Kepada petugas, Dani mengaku baru sekali melakukan tindak asusila. "Sampai saat ini masih kita dalami, kita masih menunggu apabila ada korban lain, masyarakat sekitar atau masyarakat wilayah hukum Polres Cimahi yang pernah mengalami hal serupa kami menunggu supaya kasus ini bisa terang benderang terbuka," tutur Kapolres
Atas perbuatannya, Dani disangkakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Tri. (Reni)