Cimahi, (suaramuda news.com) , - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Kemitraan dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Rapat Kerja KIM Kota Cimahi Tahun 2026 di Aula Gedung B Pemkot Cimahi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran KIM sebagai mitra resmi pemerintah daerah dalam ekosistem keterbukaan informasi publik.(25/2/2026)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2024 yang mengamanatkan pemerintah daerah membina, memfasilitasi, dan menjalin kemitraan strategis dengan KIM.
"KIM bukan lagi sekadar kelompok relawan informal. KIM adalah mitra resmi pemerintah daerah dengan hak, tanggung jawab, dan mekanisme kerja yang jelas. Karena itu, petunjuk teknis kemitraan tahun 2026 harus dipahami bersama agar implementasinya terukur dan berdampak," ujar Achmad.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyelaraskan pemahaman terhadap petunjuk teknis kemitraan KIM tahun 2026 sesuai amanat regulasi, merumuskan rencana kerja yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah, serta mendorong percepatan pembentukan KIM di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketua KIM Kota Cimahi, Septian Anggi Suryana, dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmen KIM untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota. "Kami siap menyusun rencana kerja berbasis dampak, bukan sekadar berbasis kegiatan. Target kami, KIM dapat tumbuh di setiap kecamatan dan kelurahan sehingga komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat semakin efektif," tegas Septian.(Renie)

