Cimahi, (Suaramuda news.com) , - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cimahi menegaskan tidak ada aturan khusus selama bulan Ramadan tahun ini. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara rutin melalui patroli harian di seluruh wilayah kota.(21/2/2026)
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mochamad Samsul Ma'arif, menyampaikan bahwa patroli yang dilakukan merupakan kegiatan rutin, bukan operasi khusus Ramadan. Namun, pihak Satpol PP tetap memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemilik warung makan, warteg, dan usaha kuliner lainnya, agar menghormati bulan suci Ramadan.
Dalam imbauannya, Satpol PP meminta agar warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari tidak membuka usahanya secara mencolok. "Jika tetap melayani pembeli misalnya untuk masyarakat yang tidak berpuasa seperti perempuan, yang sedang berhalangan atau warga non-muslim pemilik usaha diminta untuk meminta untuk menutup sebagian area dagangannya menggunakan tirai atau spanduk kecil agar tidak terlihat secara terbuka," ujar Mochamad Samsul Ma'arif, yang akrab disapa Acoel Sapan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat selama Ramadan.(Renie)

