-->

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Paripurna Propemperda 2027, Wali Kota Ngatiyana Tekankan Kualitas Perda: Harus Beri Kepastian Hukum dan Manfaat Nyata

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T21:32:34Z


CIMAHI, (Suaramudanews.com) – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cimahi Tahun 2027.(04/11/2026)


Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi yang berkualitas sebagai landasan utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa pembangunan Kota Cimahi tidak cukup hanya mengandalkan anggaran dan berbagai program kerja. Lebih dari itu, diperlukan aturan yang baik, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.


Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direkomendasikan masuk dalam Propemperda Tahun 2027. Jumlah tersebut terdiri dari 11 Raperda usulan DPRD dan 5 Raperda prakarsa Wali Kota Cimahi.


Sejumlah materi strategis yang menjadi fokus pembahasan di antaranya penguatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), pencegahan perilaku seksual berisiko, pengawasan produk halal, serta penyiapan regulasi terkait badan penanggulangan bencana dan pembentukan dana cadangan.


Ngatiyana menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus lebih mengutamakan kualitas daripada sekadar mengejar kuantitas atau banyaknya produk hukum yang dihasilkan.


"Yang paling penting adalah kualitas Perda, bukan kuantitasnya. Perda harus bermanfaat, menjawab persoalan masyarakat, dan sesuai dengan kebutuhan daerah," tegas Ngatiyana.


Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus memiliki manfaat nyata, mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat, serta disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi riil daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.


Ia juga berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif dan proaktif dalam proses penyusunan regulasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan. Kedisiplinan serta koordinasi antarlembaga dinilai penting agar setiap Raperda dapat disusun secara matang, tepat waktu, dan tidak tumpang tindih.


Selain itu, keterlibatan masyarakat secara bermakna (meaningful participation) juga perlu diperhatikan. Dengan pelibatan publik, peraturan yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan masyarakat Kota Cimahi.


Melalui pembahasan Propemperda Tahun 2027 tersebut, Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(Reni)