*Sumber Asap dari Pembakaran Sampah*
Sumber asap itu diduga berasal dari praktik pembakaran sampah oleh oknum warga di RW 18, wilayah yang berbatasan langsung dengan permukiman mereka. Peristiwa serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Warga menuturkan, pembakaran sampah kerap dilakukan secara berulang, dengan kejadian terakhir berlangsung beberapa hari sebelum laporan disampaikan.
*Dinas Lingkungan Hidup Turun Tangan*
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari warga terkait dugaan pembakaran sampah di wilayah itu.
*Pembakaran Sampah Dilarang oleh Undang-Undang*
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menyebut laporan warga sudah diterima sejak malam sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan serta upaya mitigasi. Ario juga menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah secara terbuka merupakan pelanggaran hukum yang secara tegas dilarang di Indonesia.
*Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Sampah*
Menurut Ario, pelaku pembakaran sampah dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta serta pidana kurungan selama tiga bulan. DLH Kota Cimahi menyatakan telah memberikan teguran serta melakukan pembinaan kepada oknum masyarakat yang diduga melakukan pembakaran sampah.
*Pemerintah Kota Cimahi Menghimbau*
Pemerintah Kota Cimahi mendorong masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah secara bertanggung jawab. Dengan upaya ini, diharapkan kasus pembakaran sampah dapat berkurang dan lingkungan menjadi lebih sehat. (Renie)

