CIMAHI, (suaramudanews.com) – Nasib ratusan pekerja yang dirumahkan tanpa kejelasan menjadi sorotan publik. Komisi 4 DPRD Kota Cimahi turun tangan memfasilitasi audensi antara LSM dan ex karyawan PT Mewah guna mencari jalan keluar atas persoalan yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Audensi digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (06/08/2026).
Audensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Hj. Ike Hikmawati. Turut hadir anggota Komisi 4 Lilis Yusniawati, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Agus Jakaria, Sekretaris Adang Sutisna, PH LSM Iwan Kartiwa, SH, serta 5 orang perwakilan ex karyawan PT Mewah.
230 Pekerja Belum Terima Gaji dan Pesangon Sejak Desember 2025
Dalam forum, Ketua LSM FPR Agus Jakaria menyampaikan data bahwa terdapat sekitar 230 orang karyawan PT Mewah yang terkena PHK sejak Desember 2025.
Hingga Agustus 2026, mereka belum menerima gaji, pesangon, dan hak-hak normatif lainnya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta DPRD menjadi mediator agar hak-hak pekerja segera dipenuhi.
Perwakilan ex karyawan Meimi Hartamia membeberkan kronologi yang janggal. Saat itu manajemen menyatakan perusahaan pailit sehingga harus melakukan PHK massal.
Namun kenyataannya, hingga saat ini PT Mewah masih beroperasi dan bahkan sudah merekrut karyawan baru untuk menggantikan posisi mereka yang telah di-PHK.
"Fakta tersebut membuat para ex karyawan merasa dirugikan. Mereka menilai proses PHK tidak sesuai prosedur dan hak-haknya sengaja diabaikan. Karena tidak ada kejelasan, para pekerja akhirnya mengadukan nasibnya ke lembaga yang peduli buruh dan dilanjutkan ke DPRD Kota Cimahi," ucapnya.
Komisi 4 Panggil Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 4 Hj. Ike Hikmawati menegaskan aspirasi para ex karyawan telah diterima dengan baik. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk membahas mekanisme penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi 4 Lilis Yusniawati turut menyampaikan rasa prihatin. Ia meminta para ex karyawan bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
"Setiap proses penyelesaian memiliki tahapan agar menghasilkan keputusan yang adil dan berkekuatan hukum," katanya.
Komisi 4 DPRD Cimahi berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pemenuhan hak para pekerja.(Renie)

