-->

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Cimahi Sahkan Propemperda 2027: 16 Raperda Disetujui, Termasuk Pencabutan 6 Perda Tidak Relevan

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T21:22:35Z


CIMAHI, (suaramudanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi secara resmi menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi.(04/11/2026)


Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir setelah pimpinan rapat meminta persetujuan forum.


Setelah disetujui secara lisan, Sekretaris DPRD Kota Cimahi membacakan naskah Rancangan Keputusan DPRD terkait penetapan Propemperda 2027. Dalam pembacaannya, dijelaskan bahwa Propemperda ini akan menjadi pedoman resmi bagi DPRD bersama Pemerintah Kota Cimahi dalam melaksanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2027.


Sekretaris DPRD memaparkan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke dalam daftar Propemperda 2027, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Wali Kota Cimahi.


Berikut rincian 16 Raperda tersebut:


A. Inisiatif DPRD (11 Raperda):


1.  Raperda Pemberian Penghargaan kepada Perseorangan, Kelompok, dan Lembaga (Triwulan I).

2.  Perubahan atas Perda No. 10/2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bagi Perusahaan di Kota Cimahi (Triwulan I).

3.  Raperda Pencabutan Perda No. 12/2012 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, UMKM (Triwulan I).

4.  Raperda Pencabutan Perda No. 1/2010 (jo. Perda No. 8/2016) tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Triwulan I).

5.  Raperda Pencabutan Perda No. 21/2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Triwulan I).

6.  Raperda Penanganan dan Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko (Triwulan II).

7.  Raperda Keolahragaan (Triwulan III).

8.  Raperda Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Triwulan III).

9.  Raperda Pencabutan Perda No. 18/2011 (jo. Perda No. 4/2017) tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Triwulan III).

10. Raperda Pencabutan Perda No. 19/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Triwulan III).

11. Raperda Pencabutan Perda No. 7/2019 tentang Pasar Pemerintah (Triwulan I).


B. Inisiatif / Usulan Wali Kota (5 Raperda):


1.  Perubahan atas Perda No. 3/2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi (Triwulan II).

2.  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2026 (Triwulan III).

3.  Raperda Pembentukan Dana Cadangan (Triwulan III).

4.  Raperda Perubahan APBD TA 2027 (Triwulan III).

5.  Raperda APBD TA 2028 (Triwulan IV).


Selain memuat 16 daftar Raperda tersebut, dokumen keputusan juga mencantumkan daftar kumulatif terbuka yang mencakup tindak lanjut akibat putusan Mahkamah Agung, regulasi APBD, serta pemekaran atau penggabungan wilayah.


Termasuk di dalamnya mekanisme pengajuan Raperda di luar Propemperda untuk keadaan tertentu atau darurat seperti bencana alam, konflik sosial, maupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Rancangan Keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 4 November 2026. Setelah pembacaan dokumen keputusan, pimpinan rapat kembali memohon persetujuan akhir dari para anggota rapat paripurna sebelum melangkah ke agenda berikutnya.(Reni)