Cimahi- Suaramudanews.com- Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena Kota Cimahi ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti./ ditegakkan. Beda dengan yang terjadi di Jl baros RT 05 RW 03 Kelurahan Utama yang bersangkutan sudah memulai usaha sejak tahun 2017.
Sekian lama melakukan usaha tanpa mengantongi perijinan berarti Pemerintah Kota Cimahi Kehilangan Potensi PAD ( Lost Potensi) kemana aja Petugas yang berwenang , sulitkah mendeteksi Kota Cimahi yang kecil, atau tidak ada kemauan yang serius dalam menjalankan tugasnya, makan gaji Buta kalian, Cimahi 24 Januari 2024.
Pada saat Awak Media Menemui Ketua Umum COBRA "Kami Atas Nama Ormas COBRA ( Commando Baros Ranger) sudah sekian kali melaporkan ke Dinas SATPOL PP, serta meminta Audensi dengan PJ Walikota Cimahi namun tidak ditanggapi serius, cenderung mengabaikan Laporan Kami" keluhnya
Pemerintah Kota Cimahi seperti anti Kritik atau masukan masukan dari masyarakat, padahal kami menunjukan disitu ada Potensi untuk mendatangkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah) melalui Pajak atau Retribusi Parkir, ataukah ada oknum yang bermain mata dengan Pengelola jelas ini tidak dibenarkan, indikasi ke arah sana kecurigaan kami tampak jelas , karena lebih dari 6 bulan kami melaporkan dan sudah 3 kali meminta untuk Audensi sampai saat ini tidak ada tanggapan, padahal usaha Parkir ilegal tersebut nilai putaran uangnya Ratusan Juta tegasnya.
Seperti ada pembiaran dari Pemerintah Kota Cimahi buktinya sampai saat ini tidak ada Panismet atau ditutup usaha tersebut, pengelola Lahan Parkir bukan Pemilik lahan, bahkan lahan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, imbuhnya.
Lebih Jauh Deddy mengatakan setelah mendapatkan konfirmasi pada Petugas Satpol PP karena yang bersangkutan sudah memiliki NIB , padahal menurut saya NIB itu adalah Persyaratan Dokumen awal untuk memohon Surat Ijin Usaha Pada Dinas Perijinan.
NIB dalam penerbitannya dikeluarkan oleh instansi yang sering dikenal dengan istilah OSS atau Online Single Submission. Tukang Bakso dorongpun bisa bikin NIB, namun Emang bakso tersebut harus Mengantongi ijin jika ingin jualan mangkal di depan Rumah Orang Lain. Kami berharap Kepada Pemerintah untuk bisa Tegas Menutup usaha tersebut sebelum ijin lengkap di pegang , kesalnya.
Ditempat yang berbeda Hendra Gerindra dari Komisi 1 DPRD Kota Cimahi menyampaikan "Menurut saya segala usaha yg ilegal harus di tindak kena sudah menyalahi aturan daerah, ini harus dilakukan oleh dinas terkait, karena disinyalir ada oknum oknum yang bermain di belakangnya , hingga pengusaha ini merasa di back up oleh oknum oknum tersebut. Dalam waktu dekat kami Komisi 1 bersama warga setempat dan dinas terkait akan telusuri siapa pengusahanya dan siapa oknum yg memback up di belakangnya.
Diakhir ucapannya Hendra mengatakan "Jika ada pembiaran akan merajalela dan merugikan Pemkot Cimahi, Sehingga kalo hal ini di tertibkan dapat meningkatkan PAD Kota Cimahi".