Kota Cimahi, Suara Muda News.Com- Pemkot Cimahi melalui Dinas Arsip Daerah menggelar Sosialisasi audit Kearsipan Internal Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot, yang berlangsung di gedung B Pemkot, Senin (17/02/2025).
Dalam sambutannya Kepala Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi Drs.Dani Bastiani menjelaskan, audit kearsipan internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan internal (Dinas Arsip Daerah) atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip (perangkat daerah).
"Drs. Dani menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2025.
Lanjut Drs, Dani, nilai pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi, berharap perangkat daerah lebih serius dalam penyelenggaraan kearsipannya.
"Ia juga menjelaskan, berdasarkan undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan kepala anri nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2025 dinas arsip daerah kota cimahi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang audit kearsipan internal, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah kota cimahi. (Reni)