-->

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Kota Cimahi Diminta Manfaatkan Program Insentif PBB, Ini Manfaatnya

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T12:14:34Z

Kota Cimahi, Suara Muda News.Com - Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program isentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Dengan program itu, wajib pajak bisa mendapatkan diskon pembayaran.


Diskon PBB itu berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-100.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025. Kemudian untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025.


"Untuk tahun ini program stimulus berupa insentif PBB sudah dimulai untuk mengurangi beban masyarakat. Jadi kami ingatkan warga untuk memanfaatkan program tersebut, bayar pajak sejak awal tahun," terang Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal.


Dengan adanya diskon PBB itu bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayarkan kewajibannya sejak awal tahun. Sehingga tidak harus menunggu hingga jatuh tempo pada September mendatang.


"Biasanya kan kebanyakan itu diakhir jatuh tempo, tapi dengan adanya program isentif pajak itu bisa memicu hingga 50 persen wajib pajak yang sudah bayar di awal tahun. Manfaatnya kan kas daerah bisa terisi di awal tahun untuk kegiatan pembangunan," ujar Faisal.


Dirinya melanjutkan, program diskon pajak PBB yang digulirkan sejak tahun 2020 itu sangat berdampak positif terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi. Dimana setiap tahunnya pendapatan dari sektor pajak tersebut terus mengalami peningkatan.


Seperti realisasi di tahun 2024, dimana awalnya Pemkot Cimahi menargetkan Rp60.777.803.501, namun realisasinya mencapai Rp66.088.017.814. Tahun ini pihaknya menargetkan pajak daerah dari PBB hingga Rp.58.250.000.000.


"PBB itu penyumbang pajak daerah terbesar di Kota Cimahi. Jadi kita berharap dengan terus adanya program insentif pajak daerah ini menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membayar pajaknya sejak awal tahun," imbuh dia.(**)