-->

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Cimahi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Depan Mie Gacoan

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T12:03:12Z


Kota Cimahi, Suara Muda News.Com- Unit Reskrim Polsek Cimahi berhasil menangkap Pelaku yang berinisial R A L kelahiran 24 Desember 1999, Jenis Kelamin : Laki-laki, beralamatkan Cisangkan Girang RT 03 RW 10 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi kasus tindak pidana penganiayaan, pada hari senin tanggal (03/03/2025).


Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/15/II/2025/SPKT/POLSEK CIMAHI/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 08 Februari 2025. Adapun waktu Kejadian Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, sekira pukul 22.48 Wib.


Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan yang disampaikan oleh wakapolsek Akp Asep Ratman mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut di halaman Parkir Mie Gacoan Jalan Jenderal Amir Mahmud No.456 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 22.48 WIB.


"Menurutnya korban merupakan pelajar yang bernama Nama KIKI RIZKI, yang beralamat kampung Cibeber RT 02 RW 05 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi mengalami pemukulan berkali-kali oleh pelaku bagian wajah dengan tangan kosong.


Wakapolsek juga menjelaskan selain memukul pelaku juga sempat menendang korban pada bagian dada, dengan kejadian tersebut Korban mengalami luka luka pada bagian kening dan pipi sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian dada.


"Lebih lanjut AKP Asep menjelaskan,Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cimahi guna pengusutan lebih lanjut, setelah adanya laporan awal tersebut Unit Reskrim Polsek Cimahi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan korban.


Dari hasil penyelidikan pada hari Senin 03 Maret 2025 sekitar jam 15.00 Wib unit Reskrim Polsek Cimahi mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan di daerah Cisangkan Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.


"Pelaku di kenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(Reni)